Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Tempat Makan
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-12 23:38:56【Tempat Makan】863 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(727)
Artikel Terkait
- Korban kebakaran di Matraman masih mengungsi di tenda darurat
- Bank Aladin Syariah siap biayai pelaku usaha halal Rp19 miliar
- BPKH targetkan dana kelolaan haji capai Rp188,9 triliun pada 2025
- Jangan dihindari! Ini 5 makanan pahit yang baik untuk kesehatan tubuh
- SPPG Polres Madiun sajikan pecel bergizi untuk warga dan pelajar
- Dinkes Banjar: Hasil laboratorium keracunan MBG dari nasi kuning
- BGN: Sudah ada 17 SPPG mendaftar di Pasaman Barat
- Dana TKD dipangkas, Pemkot Solo tetap optimalkan pelayanan publik
- 526 rumah di Pandeglang terdampak banjir luapan sungai Ciliman
- Hamas sebut perlintasan Rafah dibuka kembali pekan depan, 200.000 orang kembali ke Gaza utara
Resep Populer
Rekomendasi

Komdigi hadirkan Garuda Spark Medan untuk pengembangan talenta digital

UNICEF desak semua perbatasan ke Gaza dibuka

BPKH targetkan dana kelolaan haji capai Rp188,9 triliun pada 2025

Polres Banjar siapkan posko untuk siswa korban keracunan MBG

BNPB utamakan perbaikan tanggul jebol di Bekasi, cegah banjir susulan

Dua tahun perang Gaza dalam statistik

Khofifah ajak peserta PKN II sukseskan program prioritas nasional

BGN: Pegawai SPPG yang korupsi akan diproses hukum hingga pemecatan